Senin, 22 Desember 2025

Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:40 WIB

RBG.id - Persidangan kasus penganiyaan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino memasuki babak akhir. Kamis (18/8/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan.

Dalam sidang yang digelar siang ini, Majelis Hakim PN Jaksel membacakan putusan atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah pada 16 Maret 2022 lalu.

Putra Siregar dan Rico Valentino bersama kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat, menghadiri sidang putusan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Kamijon selaku hakim ketua membacakan vonis untuk Putra Siregar dan Rico.

"Menyatakan terdakwa I (Putra Siregar) dan terdakwa II (Rico Valentino) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain," kata Kamijon saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana selama enam bulan," imbuhnya.

Kamijon selaku hakim ketua kemudian memberikan hak untuk para terdakwa apabila ingin mengajukan banding. Bahkan ia memberikan waktu selama kurang lebih 7 hari semenjak putusan dibacakan jika ingin mengajukan banding.

"Terhadap putusan ini, para terdakwa memiliki hak pikir-pikir menerima putusan ini atau tidak selama 7 hari kedepan, hak yang sama juga diberikan kepada penasehat hukum," ujar hakim ketua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X