Senin, 22 Desember 2025

Kebut Vaksinasi Booster, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:17 WIB

RBG.ID - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 16 sampai 29 Agustus. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, meski kondisi pandemi Covid-19 relatif terkendali, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM. Hal itu dilakukan agar masyarakat dan semua pihak tetap waspada, sehingga situasi Covid-19 tetap terkendali seperti saat ini.

”Seluruh daerah di Jawa dan Bali berstatus level 1. Penetapan level 1 di seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasar pertimbangan dan masukan dari para pakar, dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8).

Menurut Safrizal, meski berdasar hasil Sero Survei mayoritas masyarakat sudah memiliki antibodi, masyarakat diminta untuk melakukan vaksinasi booster. Sebab, dapat menghasilkan antibodi yang lebih tinggi, dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster.

Safrizal menyarankan vaksinasi booster harus terus dipercepat. Begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi untuk terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing.

Menurut Safrizal, pemerintah daerah penting untuk terus mengakselerasi program vaksinasi. Khususnya mempercepat capaian vaksinasi booster hingga mencapai lebih dari 50 persen dari total sasaran tiap provinsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X