Senin, 22 Desember 2025

LPSK Pastikan Tak Beri Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Tak Ada Pelecehan

- Minggu, 14 Agustus 2022 | 11:51 WIB

RBG.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Respons LPSK ini setelah Bareskrim Polri memberhentikan penyidikan terkait laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Tindak pidana yang dilaporkan dimana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Minggu (14/8).

Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri erat kaitannya dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Berdasarkan keterangan kepolisian, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Permohonan ke LPSK itu berkaitan dengan pelaporan Ibu PC ke polisi. Sekarang telah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” ungkap Hasto.

Hasto pun menduga, permohonan perlindungan yang sempat diajukan Putri Candrawathi hanya sekedar untuk membuat dirinya tampak benar-benar menjadi korban pelecehan seksual.

“Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Ibu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK,” ujar Hasto.

Menurut Hasto, kecurigaan tersebut jelas terlihat setelah Bareskrim Polri resmi memberhentikan penyidikan laporan dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. “Kalau sekarang jadi semakin kelihatan. Artinya kalau Ibu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan benar-benar dapat perlindungan dari LPSK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X