“Kita yang terpenting bagaimana mendapat keterangan dari bersangkutan tanpa ada tekanan, nyaman, dan lain sebagainya. Itu prinsip HAM,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat Komnas HAM dari pengacara Putri Candrawati bahwa kliennya sudah berniat untuk berangkat memenuhi panggilan Komnas HAM. Namun, saat di perjalanan tiba-tiba Putri Candrawati berubah pikiran.
Maka dari itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menegaskan tidak mau mengambil keterangan dari Putri Candrawati, jika hal itu berdampak buruk. “Kami tidak ingin menyebabkan bu Putri trauma lagi,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Beka, pihaknya akan menjadwal ulang pertemuan dengan Putri Candrawati untuk meminta keterangan.
Untuk diketahui, dalam keterangan polisi sejak kasus kematian Brigadir Yosua, Putri Candrawati disebut sebagai korban atas dugaan pelecehan seksual dari bintara polisi tersebut. Diduga pelecehan itu yang melatari peristiwa berdarah di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). (jpc)