RBG.ID - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menegaskan komitmen instansinya untuk mengejar seluruh aset yang terkait dengan PT Duta Palma Group.
Tidak kurang 23 aset telah disita oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Seluruhnya merupakan aset milik Surya Darmadi alias Apeng.
Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 78 triliun.
BACA JUGA : Rp76 T
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Surya Darmadi terkait dengan penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37 ribu hektare di wilayah Riau.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi untuk diperiksa sebanyak tiga kali.
”Tersangka SD (Surya Darmadi, Red) tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan,” ungkap Ketut.