Senin, 22 Desember 2025

Kabar Baik, Dana Bos untuk Santri Segera Cair

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:47 WIB
ILUSTRASI: Sejumlah Santri melakukan aktivitas di Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah Khilafatul Muslimin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/6/2022).(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
ILUSTRASI: Sejumlah Santri melakukan aktivitas di Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah Khilafatul Muslimin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/6/2022).(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Ada kabar baik untuk para santri. Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan validasai data santri penerima Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS Pesantren tahun 2022 tahap II.

Validasi dilakukan sebagai bagian dari persiapan proses pencairan dana BOS Pesantren. Tahap I sudah dicairkan pada semester awal 2022.

Baca Juga: Tiga Pemotor Nekat Terobos Perlintasan KA Cimindi, Bisa Pidana Kurangan 3 Bulan

Pencairan tahap kedua diupayakan tidak lama setelah dimulainya tahun pelajaran baru bagi santri Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pesantren sebagai lembaga yang melaksanakan pendidikan, mendapatkan dana BOS secara rutin dari pemerintah.

Pemberian dana BOS didasarkan pada data yang terhimpun di Direktoratnya, khususnya yang tersimpan dalam sistem EMIS (Education Management Information System).

Menurut Waryono, data per 3 Agustus 2022, EMIS mencatat ada 55.365 santri PKPPS, 8.470 santri SPM, dan 7.423 santri PDF. Data ini yang menjadi basis untuk melakukan proses verifikasi dan validasi, baik oleh operator data di pesantren-pesantren sebagai satuan pendidikan maupun operator di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X