Senin, 22 Desember 2025

Jokowi Minta Polri Tak Ragu Tindak Tegas Pelaku Kematian Brigadir J

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 17:15 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

Irjen Dedi menambahkan bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB. “(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” ujar Dedi.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua ditahan pada Minggu (7/8) yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X