Senin, 22 Desember 2025

Polri Bidik Ferdy Sambo dan Dua Ajudan Lain, Ada yang Buron

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 10:25 WIB

RBG.ID, JAKARTA - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Yakni, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Namun, masih ada tiga orang yang disebut bakal menyusul berstatus tersangka.

Sumber Jawa Pos menyebutkan, tiga orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, seorang ajudan berinisial HS, dan asisten rumah tangga (ART) berinisial K. Dengan demikian, total ada lima orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Yosua.

Mereka semua ada di TKP saat Yosua ditembak. Meski demikian, khusus Irjen Sambo saat ini masih dijerat dengan dugaan pelanggaran etik. Kasus tersebut ditangani Inspektorat Khusus (Irsus). Sementara itu, kasus dugaan pembunuhan berencana ditangani tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

”Saat kejadian, Bharada E melihat ART dan Brigadir R,” paparnya. Namun, belum diketahui posisi persis HS saat penembakan itu. Para ajudan telah menjalani pemeriksaan. Namun, petugas disebut kesulitan mencari ART berinisial K itu. ”Entah ke mana dia,” ujar petugas yang mengetahui kasus tersebut. Dengan demikian, setidaknya yang telah dipastikan bisa memberikan kesaksian adalah Bharada E dan Brigadir Ricky.

Kendati baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebenarnya hanya masalah waktu sebelum tiga orang lain ikut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab, Bharada E dan Brigadir R telah memberikan kesaksian yang dinilai cukup sebagai dua alat bukti. Bahkan, Deolipa Yumara, anggota tim penasihat hukum Bharada E, telah menyampaikan bahwa kliennya menembak Yosua karena mendapat perintah dari atasan. Deolipa memang belum menyebut secara pasti siapa atasan Bharada E yang dimaksud. Dia hanya menyatakan bahwa atasan itu adalah orang yang dikawal langsung oleh Bharada E. Sangat mungkin yang dimaksud Deolipa adalah Irjen Ferdy Sambo.

Tambahan tersangka itu dibenarkan Menko Polhukam Mahfud MD. Namun, Mahfud tidak menyebut lima orang, tapi tiga orang. Dia menegaskan bahwa jumlah tersangka bisa saja bertambah lagi. Hal itu disampaikan Mahfud setelah mengikuti rapat kabinet di Istana Negara kemarin (8/8). Mahfud belum menyebutkan identitas orang ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut harus hati-hati.

Meski demikian, Mahfud menjelaskan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat tiga tersangka itu adalah pasal 338 dan 340 yang mengarah pada pembunuhan berencana. Menurut Mahfud, hal itu akan menjangkau peran masing-masing tersangka. ’’Apakah aktor intelektual atau eksekutor,’’ bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X