RBG.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI segera memeriksa ulang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Kami sudah mengagendakan itu. Kami melakukan apa yang kami dapat, kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain,” jelas Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, Senin (8/8).
Menurut Mohammad Choirul Anam, bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM butuh pendalaman, sehingga pemeriksaan ulang terhadap pihak yang terkait termasuk Bharada E dibutuhkan.
Mengenai pernyataan pengacara Bharada E yang menyampaikan kliennya diperintah atasan untuk menembak Brigadir J, Mohammad Choirul Anam menjelaskan, belum mengetahui pernyataan langsung dari pengacara Bharada E yang baru itu.
BACA JUGA : Bharada E Ngaku Tak Ada Baku Tembak, Tembakan Brigadir J ke Dinding
Namun, sambung dia, dalam menyelidiki kasus tersebut Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian satu dengan lainnya.
Khusus hari ini, tambah dia, awalnya Komnas HAM mengagendakan suatu kegiatan, namun terpaksa ditunda karena adanya perkembangan kasus Brigadir J dalam beberapa hari terakhir.