RBG.ID – Restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo–Kertosono di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Kediri, ditelisik KPK. Lembaga antirasuah tersebut telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap itu. Salah seorang tersangka, yakni Abdul Rachman, merupakan supervisor tim pemeriksa pajak KPP Pare.
Pegawai KPP Pare tersebut diduga menerima hadiah berupa uang Rp 895 juta dari Tri Atmoko, kuasa joint operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (Wika), dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Uang imbalan pengurusan restitusi pajak itu diterima Abdul melalui orang kepercayaannya, Suheri.
”Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos, Sabtu (6/8).
BACA JUGA : Sidang Kasus Suap Ade Yasin, Hadirkan Sekda Burhanudin Sebagai Saksi
Penahanan itu dilakukan hingga 24 Agustus mendatang. Masing-masing ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur (Tri Atmoko), Rutan KPK C1 (Abdul), dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (Suheri).
Ali menambahkan, JO antara CRBC, Wika, dan Pembangunan Perumahan merupakan pelaksana jalan tol Solo–Kertosono yang terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pare. Pada Januari 2017, JO tersebut mengajukan restitusi atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak untuk 2016 ke KPP Pare. Dalam hal ini, Abdul ditunjuk sebagai tim pemeriksa restitusi pajak tersebut.
Total keseluruhan restitusi yang diajukan Rp 13,2 miliar. Abdul lantas menyetujui pengajuan itu dengan meminta imbalan 10 persen dari nilai restitusi atau sekitar Rp 1 miliar. ”AR (Abdul) kemudian memperkenalkan SHR (Suheri) kepada TA (Tri Atmoko) dan meminta agar nanti penyerahan uang dilaksanakan di Jakarta,” ungkap Ali.