Senin, 22 Desember 2025

Menko Polhukam: Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Ferdy Sambo Sangat Mungkin Turut Diproses Pidana

- Senin, 8 Agustus 2022 | 08:24 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD

RBG.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD menyampaikan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo sangat mungkin turut diproses pidana.

”Pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice,” terang Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menekankan bahwa proses atas dugaan pelanggaran etik bisa berjalan beriringan dengan proses hukum pidana.

BACA JUGA : Kadiv Humas Polri Sebut Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan Khusus 30 Hari di Mako Brimob

Mahfud menyebut, sanksi atas pelanggaran etik tidak diputus oleh hakim. Hukumannya juga bersifat administratif.

”Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain,” bebernya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Mudzakir Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan, dalam menjerat Bharada E, Tim Khusus menggunakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X