RBG.ID - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah diamankan di Mako Brimob, menyangkut dugaan pelanggaran etik kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan, perkara etik Irjen Ferdy Sambo untuk mempermudah pengusutan pidana.
Itu disampaikan Mahfud MD di akun media sosialnya seperti dilihat pada Minggu (7/8/2022). Mahfud MD awalnya, mengonfirmasi soal Irjen Ferdy Sambo yang dibawa untuk pemeriksaan.
Ia menjelaskan, hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sana jalan sehingga tak harus saling menunggu serta tak saling menghilangkan.
"Kalau seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya disampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses dengan sejajar," tegas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
BACA JUGA : Kadiv Humas Sebut Irjen Ferdy Sambo belum Jadi Tersangka
Mahfud MD menyontohkan, kasus mantan hakim MK Akil Mochtar.