Siang kemarin Markas Bareskrim mendadak didatangi sejumlah pasukan Brimob. Berdasar pantauan Jawa Pos, banyak anggota Brimob yang hilir mudik di kantor Bareskrim. Lima kendaraan taktis Brimob pun terparkir di depan kantor Bareskrim.
Sementara itu, tadi malam sekitar pukul 23.15, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengadakan konferensi pers. Dia membenarkan bahwa Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob. Dia menyatakan, berdasar hasil pemeriksaan tim gabungan, Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam olah TKP di rumah dinas Kadivpropam. Namun, Dedi belum menjelaskan secara detail pelanggaran yang dimaksudnya. ’’Misalnya soal pengambilan CCTV. Tapi saya tidak mau terburu-buru menjelaskan, kita tunggu saja hasil kerja timsus,’’ katanya.
Yang pasti, Irsus telah memeriksa 10 orang saksi dan sejumlah barang bukti. ’’ Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan olah TKP. Karena itu, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Brimob Polri. Ini masih berproses,’’ jelasnya. Dia tidak menjelaskan berapa lama Sambo akan berada di tempat khusus di Mako Brimob. Penempatan Sambo di Mako Brimob bertujuan agar pemeriksaan berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan bahwa Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Hal itu dia sampaikan melalui akun Instagram-nya.
Mahfud menjelaskan, pelanggaran etik dan pidana bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik, tidak berarti dugaan pidananya dikesampingkan. “Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” jelasnya.
Dia lalu mencontohkan kasus Akil Mochtar di MK. “Dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” terangnya. (jpc)