RBG.ID - Mabes Polri meluruskan kabar penangkapan mantan Kadiv Propam, Polri Irjen Ferdy Sambo soal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri membantah, Irjen Sambo ditangkap. "Jadi, tak ada itu (penangkapan,red)," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8).
Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara kasus Brigadir J.
BACA JUGA : Kadiv Humas: Diduga Langgar Prosedur, Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob
Berdasar hal tersebut, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
"Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob," jelas Dedi Prasetyo.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menyontohkan ketidakprofesionalan Irjen Ferdy Sambo dalam olah TKP kematian Brigadir J. Salah satunya, Closed Circuit Television (CCTV).