RBG.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo Jumat (5/8) malam memeriksanya sejak siang.
Polisi menyita akun Twitter dan handphone milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu karena khawatir menghilangkan barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA : Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo Tersangka Ujaran Kebencian
Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan. Zulpan memastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Tim Biddokkes Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sebelum membawa Roy Suryo ke sel tahanan.
Zulpan menambahkan, polisi juga menyita akun Twitter yang dipakai mengunggah meme stupa mirip wajah Jokowi dan membuatnya berstatus tersangka. Handphone juga disita.
“Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.