RBG.ID – Sejumlah kebijakan baru dibuat untuk penyelenggaraan umrah tahun 1444 Hijriah. Di antaranya, visa umrah yang sebelumnya berlaku satu bulan kini menjadi tiga bulan.
Selain itu, tidak ada pembatasan kuota umrah untuk jemaah dari segenap penjuru dunia.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin menyatakan, informasi terbaru soal penyelenggaraan umrah tersebut disampaikan langsung pemerintah Saudi.
BACA JUGA : Jubir PPIH: 80 Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci
”Alhamdulillah, kita mendapatkan kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah 1444 Hijriah,” katanya.
Pemerintah Saudi juga mempermudah pengurusan visa umrah. Sebelumnya, untuk mendapatkan visa umrah, harus mengurus melalui provider visa yang ada di Indonesia.
Dalam skema yang baru, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau travel bisa mengurus visa melalui provider di Arab Saudi langsung.