Senin, 22 Desember 2025

Identitas Perusak CCTV di Rumdin Ferdy Sambo Sudah Dikantongi Penyidik Bareskrim

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 10:12 WIB
Salah satu CCTV di halaman rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca peristiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).  Olah TKP tersebut dilakukan tertutup dari awak media. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS
Salah satu CCTV di halaman rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca peristiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Olah TKP tersebut dilakukan tertutup dari awak media. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

RBG.ID-JAKARTA, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, terus mengungkap siapa pelaku dan motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Semua orang yang terlibat dalam kasus ini terus diselidiki.

Termasuk orang-orang yang berusaha membuat kabur kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Termasuk orang-orang yang merusak CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. Polisi sudah menetapkan satu tersangka, yakni Barada E.

Baca Juga: Jabatan Kadiv Propam Ferdy Sambo Resmi Dicopot Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Timsus kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah mengantongi identitas pelaku yang mengambil CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan, semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Kendati demikian, Sigit belum mau mengungkapkan pelaku mengambil CCTV atas insiatif sendiri atau diperintah seseorang. “Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yg menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung,” imbuhnya.

Perbuatan pelaku bisa berpotensi masuk ranah pidana. Namun, untuk memastikannya dibutuhkan pendalaman lebih lanjut. “Nanti akan kita proses, nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” pungkas Sigit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X