RBG.ID – Belum terungkapnya misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga sekarang terus dipertanyakan pihak keluarga.
Mereka Rabu (3/8) menyambangi kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk menyampaikan beberapa tuntutan.
Salah satunya mendesak pengusutan dugaan obstruction of justice.
BACA JUGA : Bharada E Tersangka Pembunuh Brigadir J, Dijerat Pasal 338
Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat mewakili keluarga Yosua mengungkapkan penanganan kasus yang sudah lebih dari tiga minggu tanpa hasil memang patut dipertanyakan.
Karena itu, dugaan bahwa ada upaya menghalangi penyidikan harus segera dilaksanakan. ”Karena siapa yang menghalangi-halangi (penanganan, Red) kasus maka dia bisa diproses hukum,” ujarnya.
Pheo menegaskan, dugaan penghalangan penyidikan bukan diarahkan pada institusi Polri. Melainkan pada oknum polisi. Ada beberapa hal yang bisa didalami untuk membuktikan indikasi obstruction of justice itu.