RBG.ID - Kementerian Kominfo juga memblokir 15 skstem elektronik (SE) yang dinilai memuat unsur perjudian. Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kominfo.
15 SE tersebut diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
BACA JUGA : Kominfo Blokir Paypal, Desainer Asal Cimahi Rugi Ratusan Juta
Mereka adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menerangkan, situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.
Ia menyatakan, Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. "Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny.
Ia menegaskan bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.