Jerinx SID dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pengancaman atas laporan Adam Deni. Vonis tersebut sejatinya lebih ringan separuhnya dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang meminta Jerinx dihukum 2 tahun dan denda Rp50 juta.
Jerinx awalnya mendekam di dalam penjara di Jakarta. Namun mempertimbangkan kondisi ibunya yang sakit-sakitan, Jerinx lantas dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali pada 1 April 2022 supaya lebih dekat dengan ibunya.
Masuknya Jerinx ke dalam jeuji besi ini adalah kedua kalinya. Sebelumnya, ia juga sempat menghuni hotel prodeo selama 10 bulan terkait kasus ujaran kebencian dengan menyebut IDI kacung WHO. (jp)