RBG.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bakal meminta keterangan dari oknum anggota TNI AD yang diduga berkaitan dengan kaburnya Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke Papua Nugini. Saat ini, Ricky Ham Pagawak yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh Tim Penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8).
Menurut Ali, pihaknya berharap dapat dukungan dan bantuan dari TNI AD demi percepatan penyelesaian perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang menjerat Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.
Selain berkoordinasi dengan TNI AD, KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membantu pencarian Ricky Ham Pagawak.
“Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengan sehingga tetap berjalan normal,” tegas Ali.
Oleh karena itu, KPK mengimbau agar Ricky Ham Pagawak dapat kooperatif untuk menyerahkan diri. Lembaga antirasuah turut mengingatkan pihak-pihak tertentu tidak membantu persembuyian yang bersangkutan, karena dapat diancam pidana pasal 21 UU Tipikor.
KPK sebelumnya telah resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Ricky Ham Pagawak pada Jumat (15/7) lalu. Menurut Ali, telah menjadi komitmen KPK untuk mengusut perkara korupsi.