RBG.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka akses ke halaman PayPal untuk sementara waktu selama 5 hari agar penggunanya bisa bermigrasi memindahkan dananya. Kominfo menegaskan hal ini sudah menjadi aturan yang harus diikuti.
Batas akhir waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebenarnya sudah berakhir sejak 20 Juli lalu. Namun, karena masih banyak platform besar yang belum mendaftar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi perpanjangan waktu selama lima hari kerja terhitung 21 Juli 2022
“Mendengarkan masukan dari masyarakat khususnya soal aplikasi Paypal yang banyak digunakan masyarakat, ini kita dengarkan dan akhirnya satu kebijakan baru. Kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi, prosesnya sudah dilakukan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada wartawan, Minggu (31/7) pagi.
“Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali. Paling lambat jam 10 sudah bisa. Dan kami harapkan ini kami buka utk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk migrasi supaya uangnya tidak hilang,” tambahnya.
Menurutnya, sampai saat ini pihak Paypal tidak kontak dengan Kominfo. Ia mengatakan sesuai dengan peraturan tentang keuangan dan PSE, setiap layanan keuangan itu wajib terdaftar dan berizin.
“Itu saya harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu, kita berikan lagi 5 hari kerja. Manfaatkan untuk migrasi,” jelasnya.