RBG.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, hasil otopsi ulang jenazah mendiang Yosua dapat dibuka ke publik.
Respons Mahfud itu menjawab pertanyaan masyarakat tentang apakah hasil otopsi dapat dibuka ke publik tanpa perintah hakim.
”Ada yang mengatakan hasil otopsi hanya boleh dibuka atas perintah hakim. Menurut saya, itu tidak benar. Yang benar, hasil otopsi harus dibuka kalau diminta hakim. Tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” kata Mahfud kepada awak media.
Sebagaimana diberitakan, tim dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) melakukan otopsi terhadap jasad mendiang Yosua di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, pada Rabu (27/7) lalu.
BACA JUGA : Sindir Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Abangmu Sudah Beri Contoh, Kau Ikuti Saja
Hasil otopsi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Departemen Forensik RSCM Jakarta Ade Firmansyah Sugiharto menyatakan, dibutuhkan waktu 4–8 minggu untuk memproses sampel jaringan tubuh Yosua.