Senin, 22 Desember 2025

Usai Diperiksa Polisi, Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri

- Jumat, 29 Juli 2022 | 18:58 WIB

RBG.id - Setelah menjalani pemeriksaan, Nindy Ayunda mendapat pencekalan keluar negeri selama 20 hari. Pencekalan keluar negeri itu dilakukan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan penyekapan yang menjerat nama Nindy Ayunda.

Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan kepada awak media, Jumat (29/7/2022).

Menurut Zulpan, pencekalan keluar negeri dari Polres Metro Jaksel pada Nindy Ayunda sudah berjalan selama 18 hari. "Benar, sudah berjalan 18 hari pencekalannya," ujar Zulpan.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan pencekalan terhadap Nindy Ayunda sudah hampir habis.

Pihaknya mengajukan kembali permohonan pencekalan Nindy Ayunda ke Imigrasi hari ini.

"Hari ini sudah kita ajukan perpanjangan pencekalannya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan.

Lebih lanjut, pencekalan keluar negeri ini dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan saat status Nindy Ayunda sebagai saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X