RBG.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2017.
"Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka, S dan SS dalam perkembangan kasus dana bencana," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda dalam konferensi pers, Cibinong, Kamis (28/7).
Kedua tersangka dianggap melakukan penyelewengan dana sebesar Rp1,7 miliar yang seharusnya disalurkan ke tiga kecamatan yakni Jasinga, Tenjolaya dan Cisarua.
BACA JUGA : Dalami Kasus Korupsi Ade Yasin, KPK Periksa Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin
Inisial S diketahui merupakan Sumardi, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).
Pada 2017 lalu, dirinya merupakan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.
"Dia (Sumardi) berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 tersebut, sementara SS terlibat membantu tugasnya S yang saat itu sebagai pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018," jelas Juanda.