Senin, 22 Desember 2025

Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Hakim Sebut Alasan Status DPO

- Rabu, 27 Juli 2022 | 17:58 WIB

RBG.ID, JAKARTA - Upaya hukum praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima atau menolak.

Mardani Maming berupaya untuk lepas dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo membacakan amar putusan, Rabu (27/7).

Hakim Hendra lantas membeberkan alasan dirinya menolak upaya hukum praperadilan, salah satunya status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardani Maming. Menurut Hendra, KPK selaku termohon melampirkan status DPO kepada PN Jakarta Selatan.

“Bahwa termohon dalam kesimpulannya mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pencarian Orang atau Tersangka atas nama Mardani H Maming,” ungkap Hakim Hendra.

Hakim Hendra menegaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam DPO, untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam DPO dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk DPO, maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

“Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena surat edaran MA Nomor 1/2018 itu, maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara,” tegas Hakim Hendra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X