Senin, 22 Desember 2025

Daerah Wajib Alokasikan 10 Persen APBD untuk Kesehatan

- Minggu, 24 Juli 2022 | 10:01 WIB
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

RBG.ID – Pandemi Covid-19 dua tahun belakangan mengajarkan bahwa sistem kesehatan merupakan hal vital dalam sebuah negara.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyatakan, sistem kesehatan di Indonesia harus terus dibenahi.

Menurut Budi, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mewajibkan pemda mengalokasikan dana khusus kesehatan dalam APBD.

BACA JUGA : Kejari Didesak Usut Korupsi Jalan APBD 2021

Setiap daerah diminta mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk anggaran kesehatan.

Aturan tersebut, lanjut Budi, mengacu undang-undang. Karena itu, semua kepala daerah harus melaksanakannya.

’’Yang penting 10 persen itu harus direalisasikan dengan baik, termasuk untuk peningkatan dan pemerataan tenaga kesehatan,” bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X