Sebelumnya, Putra Siregar melalui sepucuk surat yang ditulis dari balik jeruji pada 17 Juli 2022 dan dititipkan ke Anji ketika menjenguk. Dia meminta sang istri Septia Yetri menemui Shandy Purnamasari, Gilang Widya Pramana, dan Maharani Kemala selaku pemilik MS Glow untuk mengakhiri polemik terkait sengketa merek dagang.
“Sampaikan salam Ayah mau berdamai dan tidak mengharapkan uang serupiah pun kecuali perdamaian. Ayah mau semua baik-baik saja,” kata Putra Siregar dalam suratnya kepada sang istri.
Sahabat Atta Halilintar itu membuat keputusan besar akan menutup perusahaan PS Glow demi mengakhiri polemiknya dengan MS Glow. Sementara produk yang sudah telanjur diproduksi, diputuskan tidak akan dijual untuk kepentingan komersil. Produk tersebut akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat.
Dalam surat yang ditujukan kepada Shandy Purnamasari, Gilang Widya, dan Maharani Kemala, Putra Siregar meminta mereka untuk mengakhiri pertikaian, tidak perlu lagi saling menuntut, dan saling menggugat lagi. Sebaliknya, ia meminta jalinan pertemanan dirajut kembali supaya tercipta suasana yang sejuk dalam bingkai persaudaraan.
“Tidak ada manfaat bagi kita saling menuntut, tidak ada untungnya bagi kita saling menggugat. Mari kita lupakan perselisihan masa lalu dan dengan damai menatap masa depan,” pinta Putra Siregar.
Permasalahan bermula setelah Putra Siregar yang selama ini dikenal memiliki usaha di bidang gadget dan sukses besar dengan usahanya tersebur tiba-tiba membuat perusahaan bergerak di bidang kecantikan diberi nama PS Glow. Juragan 99 merasa perusahaan kosmetik milik Putra Siregar memiliki kemiripan mulai dari nama, warna, desain, dan yang lainnya, yang sudah ada lebih dulu.
MS Glow Juragan 99 lantas melayangkan gugatan ke PN Medan dan memenangkannya. Pada sisi lain, Putra Siregar selaku pemilik PS Glow tidak tinggal diam. Dia juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya dan memenangkan dirinya. Setelah kedua belah pihak memperoleh kemenangan di pengadilan, keduanya sama-sama mengupayakan langkah hukum tahap lanjut dengan berperkara di Mahkamah Agung. Kasus ini kini masih bergulir di MA. (jp/rbg)