Senin, 22 Desember 2025

Tak Jadi Ditahan, Nikita Mirzani hanya Diminta Wajib Lapor

- Jumat, 22 Juli 2022 | 22:41 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

RBG.id - Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang. Penahanan atas dirinya yang kini sudah berstatus tersangka dibatalkan oleh Polda Banten pada Jumat (22/7/2022).

"NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022).

Namun Nikita Mirzani tidak lepas dari proses hukum. Dia harus melakukan wajib lapor.

Tidak hanya itu, status tersangka yang kini melekat di nama Nikita Mirzani juga tidak berubah atau dicabut. Proses wajib lapor perlu dia lakukan setelah ini secara rutin.

"Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik," ucapnya.

Polda Banten memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani. Dengan diperbolehkan dia pulang maka anaknya, Arkana, yang sejak penahanan bersama Nikita pun akhirnya bisa pulang.

Arkana memang menjadi perhatian sejak Nikita ditahan. Lantaran anak bungsunya itu tidak mau jauh dari sang bunda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X