Senin, 22 Desember 2025

Polisi Sebut Nikita Ditangkap karena tak Kooperatif

- Kamis, 21 Juli 2022 | 19:20 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

RBG.id - Polda Banten menjelaskan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Nikta Mirzani ditangkap karena dinilai tidak kooperatif.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga,nKamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani ditangkap sekitar pukul 14.50 WIB di lobi mal di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.

"(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," imbuhnya.

Polda Banten memberikan penjelasan terkait penangkapan artis Nikita Mirzani. Penahanan Nikita Mirzani akan ditentukan setelah 24 jam pemeriksaan.

"Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21/7/2022).

Shinto enggan menanggapi lebih jauh soal kemungkinan Nikita Mirzani ditahan. Kata dia, masih terlalu dini bicara soal penangkapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X