RBG.id - Usai penangkapan Nikita Mirzani, Polda Banten menggelar jumpa pers. Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, mengatakan, penahanan Nikita Mirzani akan ditentukan setelah 24 jam pemeriksaan.
"Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21/7/2022).
Shinto enggan menanggapi lebih jauh soal kemungkinan Nikita Mirzani ditahan. Kata dia, masih terlalu dini bicara soal penangkapan.
"Masih terlalu dini kalau malam ini kami sampaikan ditahan tidaknya NM," imbuhnya.
Lebih lanjut Shinto mengatakan penangkapan Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif. Penangkapan Nikita Mirzani juga dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Nikita Mrzani ditangkap di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusatsekita pukul 14.48 WIB. Kebetulan, Ramdan Alamsyah saat itu sedang di mal tersebut.
"Gue lagi nunggu parkir depan Sency, terus gue dengen 'Bang…bang, itu si Nikita ditangkep'. Gue videoin lah," kata Ramdan kepada detikcom, Kamis (21/7/2022).