Sebagaimana diberitakan, kuasa hukum keluarga Yosua mendesak Kapolri untuk mencopot Karopaminal dan Kapolrestro Jaksel. Karopaminal disebut sebagai orang yang melarang keluarga membuka peti jenazah Yosua di Jambi.
Sementara itu, Kapolrestro Jaksel adalah orang pertama yang memimpin penyelidikan kasus tersebut.
Dia dinilai sering memberi pernyataan yang menyudutkan Brigadir Yosua tanpa bukti konkret.
Kapolri juga menyetujui permintaan keluarga Brigadir Yosua untuk melakukan ekshumasi atau otopsi ulang.
Selain itu, tim khusus telah menemukan rekaman CCTV yang bisa mengungkap kasus tersebut secara jelas. Rekaman video itu akan diungkap setelah tim khusus selesai bekerja.
Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Andi Rian Djajadi menambahkan, pihaknya bakal melakukan sinkronisasi berdasar metadata CCTV tersebut.
Apakah rekaman CCTV itu menunjukkan adanya baku tembak? Andi tidak menjawab pertanyaan Jawa Pos. ’’Itu materi penyidikan. Hanya penyidik yang boleh meminta CCTV itu,” paparnya.
Irjen Dedi menambahkan, kasus Brigadir Yosua di Polda Metro Jaya tidak diambil alih Bareskrim.