RBG.ID – Dewan Pers memberi perhatian khusus terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ada 9 poin krusial yang menjadi sorotan.
Lembaga tersebut meminta DPR dan pemerintah membahas pasal-pasal penting itu sebelum dilakukan pengesahan.
Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers sangat berkepentingan untuk melakukan pengawalan terhadap RKUHP.
BACA JUGA : Komisi III Janji Tak Langsung Sahkan RKUHP
''Kita perlu kembali melihat RKUHP yang kami dengar akan segera disahkan,'' ungkapnya dalam acara diskusi di Media Center DPR RI.
Menurut dia, sejak 2019, sebenarnya Dewan Pers sudah memberikan masukan untuk draf RKUHP. Bahkan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan pimpinan MPR dan pimpinan DPR RI.
Saat itu, Dewan Pers menyampaikan pasal-pasal yang perlu dilakukan pendalaman dan pembahasan. Yaitu, perlu dikonstruksi kembali agar tidak berpotensi melakukan pemberangusan terhadap kebebasan pers.