Senin, 22 Desember 2025

Uji Materi Legalisasi Ganja untuk Medis Ditolak MK

- Rabu, 20 Juli 2022 | 13:42 WIB
Andien bersama Santi, ibu yang bawa poster 'tolong anakku butuh ganja medis' di CFD Bundaran HI. FOTO: ISTIMEWA
Andien bersama Santi, ibu yang bawa poster 'tolong anakku butuh ganja medis' di CFD Bundaran HI. FOTO: ISTIMEWA

RBG.ID-JAKARTA, Permohonan judicial review (JR) alias uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi tersebut berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam siaran daring, Rabu (20/7/2022).

Perkara ini diputus oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmikh, Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayay, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul. Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan, karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Pro Kontra Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis

Sehingga perlu pengkajian secara mendalam apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis. “Hal itu bagian dari open legal policy,” tegas Anwar.

Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam pertimbangannya menjelaskan, dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Suhartyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat. Karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X