RBG.ID – Setelah melalui proses Panjang, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan, masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq hingga tahun 2024.
"Habis masa percobaan 10 Juni 2024," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).
Ya, Habib Rizieq memperoleh pembebasan bersyarat, hari ini. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sementara ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
BACA JUGA : Akhirnya, Habib Rizieq Bebas
"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," jelas Rika Aprianti.
Habib Rizieq Shihab adalah terpidana yang menjalani penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.