RBG.ID – Akhirnya, Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat, hari ini. "Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat 20 Juli 2022, Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).
Sebelum keluar, Habib Rizieq menjalani proses administrasi pembebasan bersyarat.
Mengenakan pakaian serbaputih, Habib Rizieq terlihat menandatangani sejumlah dokumen untuk pembebasan bersyarat. Selain itu, pemeriksaan kesehatan.
BACA JUGA : Habib Muhammad Luthfi bin Yahya Ziarah ke Makam Eril
Rika menjelaskan, Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," tuturnya.
Kemenkumham menjelaskan, Habib Rizieq Shihab mulai ditahan pada 12 Desember 2020 dengan putusan hakim :