RBG.ID-JAKARTA, Modus Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi dalam melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya akhirnya terungkap. Bechi berdalih akan memberikan materi dan pembekalan kepada korbannya.
Bechi mengaku sebagai penjaga lingkaran emas yang baru memiliki satu sayap saat akan mencabuli korbannya berinisial ME di Gubuk Cokro Kembang pada 8 Mei 2017 sekitar pukul 07.00. Satu sayap yang dimaksud Bechi juga berarti satu istri.
Dia membutuhkan satu sayap lagi untuk menyempurnakan tugas penjagaannya. Dan, ME-lah yang dipilih untuk menjadi sayap keduanya. Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang menjadi penuntut umum bersama 10 rekannya dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (18/7/2022).
Baca Juga: Bechi Ditunggu Pasal Berlapis, Kegiatan di Ponpes Shiddiqiyyah Tak Diakui Lagi
Bechi memilih ME sebagai sayap keduanya karena berasal dari tempat asal leluhurnya. Ketika itu terdakwa Bechi berdalih akan menetralkan santrinya tersebut sebelum mencabulinya.
Saat mencabuli, Bechi juga berdalih sebagai proses ijab kabul. ”Setelah itu, terdakwa mengatakan bahwa saksi korban (sudah) sah menjadi istri terdakwa,” jelas jaksa penuntut umum Mia dkk dalam surat dakwaannya.
Pria 42 tahun yang menjabat wakil rektor Al Isti’daadu Li Maqoosidhil Qur’an (IMQ) dan guru mata pelajaran khusnul khuluq (akhlak) di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, itu awalnya membuka klinik kesehatan.