Sebelumnya, Komnas Perempuan telah mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) pada Rabu (13/7). Mariana menjelaskan, dalam undangan pertemuan tersebut, pihaknya mendengarkan keterangan penyidik dan psikolog terkait laporan P tentang kekerasan seksual yang ditengarai dilakukan oleh Brigadir Yosua. ”P tidak hadir karena masih dalam kondisi terguncang,” ujarnya.
Komnas Perempuan kemudian memperoleh beberapa informasi. Di antaranya, kondisi P yang terguncang bukan hanya karena menjadi korban pelecehan, tapi juga akibat publikasi media yang menyudutkannya.
”Korban P mengkhawatirkan dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya pada anak-anaknya. Tiga (dari empat anak) di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun,” ungkapnya.
Mariana menerangkan, berdasar keterangan yang diperoleh dari PMJ itu, Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami P.
Meski demikian, Mariana menegaskan bahwa pendalaman kasus masih dibutuhkan untuk mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi di rumah dinas Kadivpropam tersebut. (tyo/c6/ttg)