Dalam putusan kasus ini, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat dan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang telah terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 (kosmetik).
Pihak tergugat dinilai melakukan tindakan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow. “Pihak tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat Rp 37,9 miliar,” demikian kutipan putusan majelia hakim dalam dokumen yang diberikan Arman Hanis. (jp/els)