RBG.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada keluarga jemaah haji di Indonesia tidak melakukan penjemputan saat kepulangan baik di bandara maupun asrama haji. Rencananya pemulangan jemaah akan dilakukan mulai 15 Juli 2022.
Plh Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Waryono Abdul Ghafur mengatakan, imbauan ini dikeluarkan karena penyebaran Covid-19 kembali meningkat.
Sehingga keluarga disarankan untuk melakukan penjemputan di kota atau kabupaten masing-masing.
Baca juga: Tahun Depan Persiapan Ibadah Haji Diminta Lebih Awal
“Jadi keluarga tidak perlu jemput ke bandara dan juga di debarkasi, tapi penjemputannya di masing-masing kabupaten dan kota masing-masing,” kata Waryono kepada wartawan, Rabu (13/7).
Pembatasan penjemputan juga dilakukan karena sebelum pulang ke daerahnya masing-masing, jemaah akan dicek suhu tubuhnya, setibanya di Tanah air.
Jemaah dengan suhu tinggi (demam), akan mendapatkan pemeriksaan lanjutan dengan antigen atau PCR.