RBG ID, JAKARTA - Menko PMK sekaligus Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy akhirnya buka suara soal latar belakang pembatalan pencabutan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.
Dia mengatakan, pembatalan pencabutan izin itu sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
Kebijakan pemerintah terhadap Pesantren Shiddiqiyyah memang mengundang banyak pertanyaan. Pada 7 Juli lalu, Kemenag mengumumkan pencabutan izin Shiddiqiyyah.
Pertimbangannya, pimpinan pesantren itu adalah pelaku pencabulan santri. Kemudian, pesantren ikut menghalangi penangkapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai buron (daftar pencarian orang/DPO) oleh kepolisian.
Tak berselang lama, tepatnya 11 Juli, Muhadjir mengumumkan bahwa Ponpes Shiddiqiyyah bisa beroperasi seperti biasa. Dia meminta Setjen Kemenag untuk menormalkan kembali izin operasional ponpes itu.
Ditemui di kantor Kemenko PMK kemarin (12/7), Muhadjir mengaku telah mendapat restu dari Presiden Jokowi terkait keputusan pembatalan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah. Terlebih, saat ini posisinya hanya ad interim. ’’Tentu saja, saat akan mengambil keputusan, saya pasti meminta arahan presiden,’’ ujarnya.
Keputusan itu pun diambil setelah dilakukan telaah atas kasus yang terjadi. Hasilnya, tidak ada keterkaitan antara pondok pesantren secara kelembagaan dengan kasus kekerasan seksual yang diproses secara hukum.