Binsar M. Gultom melanjutkan, setelah menerima salinan putusan, ada waktu sekitar 14 hari bagi pihak terbanding untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung apabila keberatan dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada upaya hukum dilakukan, putusan PT Banten berkekuatan hukum tetap. (jp)