Senin, 22 Desember 2025

Rezky Aditya Diminta Tes DNA Jika tak Yakin Kekey Anaknya

- Rabu, 13 Juli 2022 | 10:51 WIB

Binsar M. Gultom melanjutkan, setelah menerima salinan putusan, ada waktu sekitar 14 hari bagi pihak terbanding untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung apabila keberatan dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada upaya hukum dilakukan, putusan PT Banten berkekuatan hukum tetap. (jp)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X