Senin, 22 Desember 2025

Pasal Kumpul Kebo Berpotensi Tarik Ulur

- Selasa, 12 Juli 2022 | 19:11 WIB
Pendiri LSI, Denny JA
Pendiri LSI, Denny JA

Pasal 416 ayat (1) menjelaskan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Pada ayat 2, pihak yang bisa melaporkan itu adalah suami atau istri, orang tua atau anak.

Menurut Denny, consensual sex between adults adalah hubungan seks orang dewasa atas dasar suka sama suka. Walaupun tidak terikat pernikahan, itu adalah bagian dari hak asasi dan pilihan gaya hidup.

Tentu saja tindakan itu  berdosa menurut banyak agama. ’’Persepsi itu harus juga dihormati. Tapi yang berdosa itu tak semuanya juga yang kriminal,’’ terangnya.

Menurut Denny, makan babi juga berdosa menurut agama Islam. Tidak salat juga berdosa. Tidak pergi ke gereja juga berdosa menurut agama Kristen.

Namun, negara tidak bisa mengkriminalkan orang yang makan babi, tidak bisa mengkriminalkan orang yang tidak salat, dan tidak bisa mengkriminalkan mereka yang bolos ke gereja.

Karena itu, kata Denny, pasal kumpul kebo itu terkait moral, bukan tindakan kriminal. Dia mengatakan, para pembuat undang- undang harus menyadari bahwa saat ini adalah era yang menghargai right to privacy. 

’’Individu harus dibolehkan memilih gaya hidupnya sendiri, sejauh mereka tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan,’’ urainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X