Senin, 22 Desember 2025

ICW Duga Firli Bahuri Intervensi Dewas KPK Tak Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli

- Selasa, 12 Juli 2022 | 13:34 WIB

Bahkan Kepres 71/P/2022 yang ditandatangani pada 11 Juli 2022 juga tidak seharusnya menggugurkan proses sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. “Apalagi sidang tersebut secara formal sudah dilakukan pada 5 Juli 2022,” tegas Kurnia.

Menurut Kurnia, Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK.

Bahkan selama proses persidangan, Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik.

Sebagaimana diketahui, Lili mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali.

“Padahal, agenda tersebut itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain. Pembiaran mangkirnya Lili, tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik. Sebab, segala penugasan di KPK, didasari pada arahan Ketua KPK,” beber Kurnia.

Hal penting lainnya yang patut dipertanyakan yakni terkait kehadiran Firli Bahuri ke kantor Dewan Pengawas ketika Musyawarah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) sedang berlangsung. Kedatangan Firli tersebut tidak lazim dan dapat memengaruhi penetapan sidang etik.

“Sehingga Dewan Pengawas akhirnya tidak melanjutkan sidang etik terhadap Lili,” pungkas Kurnia. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X