RBG.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tingkat penyidikan. Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini.
“Kasus penyelewengan dana Yayasan ACT perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7).
Kendati demikian, Ramadhan belum menjelaskan lebih lanjut. Dia pun belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara ini.
“Nanti bila ada perkembangan kami update kembali,” jelasnya.
Sementara itu, sampai saat ini penyidik telah meminta keterangan 4 saksi. Selain itu, sampai Senin malam mantan Presiden ACT Ahyudin juga masih menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, muncul dugaan penyelewengan dana oleh ACT.
Dalam laporan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan jika pendiri ACT, Ahyudin mendapat gaji sampai dengan Rp 250 juta per bulan.
Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa 1 unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.