Senin, 22 Desember 2025

Pengganti Lili di KPK Dipilih dari 5 Nama Calon yang Gagal Capim

- Senin, 11 Juli 2022 | 17:03 WIB

RBG.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan lembaga antirasuah. Sehingga terjadi kekosongan satu Pimpinan KPK, mengingat kepemimpinan KPK periode 2019-2023 masih tersisa satu tahun masa jabatan.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, mekanisme pengganti Pimpinan KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Tumpak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan beberapa nama ke DPR RI.

“Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama,” kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Menurut Tumpak, Presiden Jokowi akan memilih pengganti Lili dari lima nama yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Namun, beberapa nama yang akan diserahkan Presiden Jokowi itu akan diseleksi untuk mengisi kekosongan Pimpinan KPK.


“Dulu ajukan 10, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR,” ujar Tumpak.

Disinyalir, lima nama itu di antaranya I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata.

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pihaknya telah menerima keputusan presiden (Kepres) terkait pengunduran diri Lili Pintauli dari jabatan Wakil Ketua KPK. Menurut Firli, Presiden Jokowi akan menunjuk pengganti Lili di KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X