RBG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memasarkan efek offshore (yang diterbitkan di luar negeri).
Keputusan tersebut dikeluarkan seiring dengan maraknya pemasaran, promosi, serta iklan produk investasi di luar pengawasan otoritas menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) secara bebas sehingga berisiko besar bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen memaparkan, pemasaran atas efek (saham dan obligasi) luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan. Sebab, produk tersebut tidak berizin.
Sedangkan efek atau surat berharga yang diawasi regulator hanya yang diterbitkan entitas berbadan hukum di Indonesia. Serta, dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik.
’’Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan entitas di luar negeri, crypto assets, dan emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi OJK,” katanya.
BACA JUGA : OJK: Tidak Boleh Remehkan Kondisi Global
OJK telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas bagi PUJK yang melanggar. Yakni, menghentikan layanan atau penawaran produk dan memisahkan penggunaan aplikasi, platform, serta situs web terhadap produk ilegal.