Senin, 22 Desember 2025

Bareskrim Polri Panggil Presiden ACT, Ini Kasusnya

- Jumat, 8 Juli 2022 | 11:09 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan pers terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Tim Legal Yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial tersebut terlalu reaktif karena seharusnya ada proses yang harus dilakukan secara bertahap. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan pers terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Tim Legal Yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial tersebut terlalu reaktif karena seharusnya ada proses yang harus dilakukan secara bertahap. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

RBG.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia memanggil presiden dan mantan presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Duanya dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana di tumbuh lembaga tersebut.

“Karena hari ini (Jumat) dipanggil juga ketua atau presidennya, kalau tak salah untuk dimintai keterangan,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi lewat pesan instan di Jakarta, Jumat (8/8) dikutip dari Jawapos.com.

Ia menyebutkan, undangan permintaan klarifikasi ditujukan kepada Presiden ACT, Ibnu Hadjar, dan bekas Presiden ACT, Ahyudin.

Selain kedua petinggi ACT tersebut, penyidik juga menyarankan pihak ACT untuk menyertakan pihak keuangan dan operasional agar hadir memberikan klarifikasi.

“Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional,” kata dia.

Permintaan klarifikasi tersebut diagendakan siang ini di Gedung Bareskrim Polri. Penyidik yang menangani kasus ini adalah Subdi IV Dittipideksus. “Sekitar jam 11.00 atau 13.00 (WIB) hari ini,” kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia turut menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan yang dilakukan oleh lembaga filantropi ACT yang diduga terjadi penyelewengan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X