RBG.ID – Tren penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak masih tinggi. Karena itu, lalu lintas angkutan ternak terus dibatasi. Hewan dari pulau yang masuk kategori merah dilarang masuk ke pulau lainnya.
Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Wasisa Putra mengatakan, pemerintah menetapkan zonasi pulau warna merah dan hijau terkait kasus PMK.
Zona hijau adalah pulau yang belum ada kasus PMK-nya. Sedangkan zona merah adalah pulau yang 70 persen provinsi di dalamnya terkonfirmasi kasus PMK.
”Saat ini kita tahu ada pulau yang lebih dari 70 persen provinsinya PMK, yaitu Pulau Jawa, Sumatera, dan Lombok,” kata Wisnu.
BACA JUGA : BNPB Bentuk Satgas PMK hingga RT/RW
Dia menjelaskan, hewan ternak dari pulau hijau bisa dilalulintaskan ke pulau zona hijau dan zona merah. Sedangkan hewan ternak dari zona merah tidak boleh dikirim ke pulau zona hijau dan zona merah.
Pada tingkat lebih kecil lagi ada provinsi merah, yaitu provinsi yang 50 persen kabupaten/kota di dalamnya terkonfirmasi kasus PMK.