Dalam kesimpulan presentasinya, Prof. Satya memaparkan bahwa pada era Orde Baru, demokrasi di dalam pemerintah belum dapat diwujudkan melalui partai politik, karena sejak tahun 1975 pemerintah dan DPR (DPR) menerapkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1975 yang membatasi jumlah partai politik dan Golongan Karya menutup kemungkinan pembentukan partai politik baru.
Baru pada era reformasi, penyelenggaraan negara melalui pemberdayaan parpol menjadi lebih demokratis.
Berikutnya, Hasto Kristiyanto menyampaikan topik “Partai Politik dan Demokrasi: Peran Partai Politik dalam Perjuangan Keadilan dan Perdamaian Dunia”.
Menurutnya, ideologi dalam konteks demokratisasi merupakan jiwa dan dasar pembentukan karakter partai politik.
Salah satu butir dari kesimpulan yang disampaikan Hasto adalah bahwa dengan memahami tujuan bernegara dan saripati Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia untuk dunia, setiap parpol harus menjalankan peran strategis dalam perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru sebagaimana telah dirintis Bung Karno.
Selanjutnya, Arief Budiman membahas topik “Partai Politik dan Demokrasi, Menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024”.
Ia memberi catatan terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024 yang damai dan berkeadilan, antara lain bahwa sejatinya, politik itu untuk rakyat, bukan untuk politisi.
Politik uang, hoaks, dan isu SARA kemungkinan masih akan mengemuka pada proses kontestasi selama Pemilu dan Pemilihan, baik secara digital maupun konvensional.